Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menyiapkan 12 jaksa untuk menangani perkara kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
"Ada 12 Jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL yah," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi pada wartawan di kantornua, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga
Ahli Geologi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah Ungkap Pentingnya Resolusi Tinggi untuk Interpretasi Buka Lahan
Saksi Ahli Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah: Tak Ada Kerugian Negara Selama Izin Pertambangan Masih Aktif
Hakim Tanya Saksi Ahli soal Hitungan Luasan Daerah Kerusakan Lingkungan di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah
Sulaeman membenarkan bahwa dari ke-12 jaksa yang disiapkan untuk penuntutan perkara Mario Dandy dan Shane. Ada juga jaksa yang sempat menangani perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs.
Advertisement
"Kalau ditanya pernah menangani Sambo ada juga, ada yang baru juga, saya tak hafal. Intinya total ada 12 Jaksa," tuturnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyusun berkas perkara Mario dan Shane Lukas agar segera bisa didaftarkan ke PN Jakarta Selatan. Dengan begitu, perkara keduanya bisa segera disidangkan ke meja hijau.
"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk persidangan," kata dia.
Adapun, ke-12 jaksa merupakan tambahan dari sebelumnya ada 7 jaksa yang sempat diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Kami sampaikan juga di sini, jaksa peneliti di dalam tim jaksa penuntut umum sebanyak tujuh orang yaitu Shandy Handika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan," ujar Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo kepada wartawan, Rabu (24/5) kemarin.
Jaksa Shandy Handika
Salah satu dari tujuh diantaranya, ada satu jaksa yang menyita perhatian yakni Shandy Handika. Ia merupakan jaksa yang menangani kasus-kasus besar seperti kasus "Kopi Sianida" atau pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso.
Sampai yang terbaru yakni, pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo. Dimana dalam tuntutan saat itu, JPU turut meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup.
"Iya betul (JPU Ferdy Sambo)," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi secara terpisah.
Sekedar informasi bila Mario Dandy saat ini telah ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Usai menjalani tahap II atau pelimpahan dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik, yaitu atas nama tersangka MDS dan SL," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman saat jumpa pers di kantornya, Jumat (26/5/2023).
Sulaeman menjelaskan bahwa penahanan kepada Mario dan Shane akan dilakukan selama 20 hari kedepan. Guna menunggu, proses pelimpahan berkas perkara untuk sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk persidangan," kata dia.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement